II. AYAT – AYAT AHKAM
1. Pengertian Ayat-Ayat Ahkam
Yang dimaksud dengan Ayat adalah Ayat Al-Qur’an. Menurut istilah ahli tafsir : “Ayat adalah beberapa jumlah, atau susunan perkataan yang mempunyai permulaan dan penghabisan yang dihitung sebagai suatu bagian dari surat “. Adapun kumpulan ayat dalam jumlah tertentu dan nama tertentu disebut Surat.
Adapun Ahkam adalah jama’ dari hukum. Dengan demikian Ayat-Ayat Ahkam berarti Ayat-Ayat yang bertalian dengan berbagai macam hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an.
Dalam pembahasan Ayat-Ayat Ahkam, selalu menggunakan term Ayat Al-Qur’an, dan dapat dikatakan tidak pernah menggunakan term Surat, karena Ayat sifatnya lebih fokus. Sekalipun demikian dalam pembahasan hukum, dalam Ayat ini dibahas pula potongan-potongan ayat, atau satuan kalimat (lafadz), atau bahkan satuan huruf dalam setiap kalimat yang terdapat dalam sebuah Ayat.
Dalam Ilmu Tafsir , ada pembahasan khusus mengenai macam-macam lafadz dalam sebuah Ayat. Pembahasan tersebut meliputi :
a. ‘Am dan Khosh;
b. Muthlaq dan Muqoyyad;
c. Mujmal, Musyki, dan Khofi;
d. Mufassar, Mubayyan dan Mufashshol ;
e. Muhkam dan Mutasyabbih;
f. Muawwal;
g. Dzohir dan Muhtamil;
h. Manthuq;
i. Mafhum;
j. Muroddif;
k. Musytaroq fih;
l. Hakikat;
m. Majaz; dan
n. Kinayah.
2. Macam – Macam Ayat Ahkam
Dalam kedudukannya Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam, Ayat-ayat Al-Qur’an terdiri dari :
a. Hukum thoharoh (kebersihan);
b. Hukum ibadah (shalat, zakat, puasa dan haji);
c. Hukum makanan dan penyembelihan;
d. Hukum perkawinan;
e. Hukum waris;
f. Hukum perjanjian;
g. Hukum pidana;
h. Hukum perang; dan
i. Hukum antar bangsa-bangsa.
Dalam buku Sejarah dan Ilmu Tafsir, karangan Prof. Dr. TM. Hasbiy Ash-Shiddiqie , Ayat-Ayat hukum dalam Al-Qur’an dikelompokkan ke dalam dua bagian :
a. Hukum-hukum ibadat, yaitu : segala hukum yang disyari’atkan untuk mengatur perhubungan hamba dengan Tuhannya. Ibadat ini terbagi kepada :
(1) Ibadah badaniyah, seperti shalat dan shaum.
(2) Ibadah maliyah, ijtimaiyah, yaitu zakat dan sedekah.
(3) Ibadah ruhiyah, badaniyah, yaitu haji, jihad, dan nadzar.
b. Hukum-hukum muamalat, yaitu : segala hukum yang disyari’atkan untuk menyusun dan mengatur perhubungan manusia satu sama lainnya, serta perikatan antara perseorangan dengan perseorangan, perseorangan dengan masyarakat, atau perseorangan dengan negara. Muamalat dibagi kepada:
(1) Hukum-hukum ahwal syakhsyiyah, yaitu : hukum-hukum yang rapat perhubungannya dengan pribadi manusia sendiri sejak lahir hingga matinya, yaitu kawin, cerai, iddah, hubungan kekeluargaan, penyusuan, nafkah, wasiat dan pusaka.
(2) Hukum-hukum muamalat madaniyah, yaitu hukum-hukum jual beli, sewa menyewa.
(3) Hukum-hukum jinayah (pidana), yaitu : hukum-hukum yang disyari’atkan untuk memelihara hidup manusia, kehormatan dan harta.
(4) Hukum-hukum ini diterangkan secara terperinci dalam Al-Qur’an.
Perbuatan manusia yang diterangkan Al-Qur’an, ialah : pembunuhan dengan sengaja, pembunuhan tidak disengaja, mencuri, merampok, zina, dan qodzaf.
(5) Hukum-hukum internasional, umum dan khusus. Masuk ke dalamnya hukum-hukum yang disyari’atkan untuk jihad, aturan-aturan perang, perhubungan antara ummat Islam dengan ummat lain, hukum-hukum tawanan dan rampasan perang.
(6) Hukum-hukum acara.
(7) Hukum-hukum dustur, yaitu hukum-hukum yang diatur untuk menggariskan hubungan antara rakyat dengan negara.
(8) Hukum-hukum yang berpautan dengan kekeluargaan : kawin, cerai dan pusaka.
(9) Urusan-urusan pidana, hukum membunuh, mencuri dan sebagainya.
(10) Hukum-hukum internasional, yaitu : hukum-hukum perang, perhubungan negara dengan negara dan rampasan-rampasan perang.
(11) Hukum-hukum perdata : Jual beli, riba, gadai, sewa menyewa dan sebagainya.
Selanjutnya Hasbi Ash-Shiddieqy menjelaskan bahwa Ayat-Ayat Al-Qur’an yang berhubungan dengan masing-masing tersebut berjumlah :
a. Yang berhubungan dengan ibadah, sebanya 140 Ayat.
b. Yang mengatur ahwal syakhsyiyah, sebanyak 70 Ayat.
c. Yang berhubungan dengan jinayah, sebanyak 30 Ayat.
d. Yang berhubungan dengan hukum-hukum perang dan damai, tugas pemerintahan, sebanyak 35 Ayat.
e. Yang berhubungan dengan hukum-hukum acara, sebanyak 13 Ayat.
f. Yang mengatur keuangan negara dan ekonomi, sebanyak 10 Ayat.
Ayat-Ayat Hukum dalam Al-Qur’an tidak mencapai 1/10 dari keseluruhan Ayat Al-Qur’an. Sebagaian ulama menyebutkan tidak lebih dari 200 Ayat . Imam Gozali menyebut mencapai 500 Ayat.
Bersyukur dalam segala hal, baik ketika anugerah tiba maupun pada sa'at ujian dan cobaan menimpa
Kamis, 26 Maret 2009
SELAMAT DATANG
Manusia diciptakan Allah SWT hanyalah untuk beribadah kepada-Nya . Ibadah di sini dalam pengertian yang luas. Sekalipun sebenarnya manusia telah dibekali dengan akal yang kedudukannya sangat penting dan luar biasa kemampuhannya. Namun ternyata akal saja tidaklah cukup untuk dapat beribadah dengan baik dan benar. Kebenaran akal ternyata relatif, nisbi, tidak ajeg, dan tidak mutlak. Dalam beribadah manusia tidak mungkin berpedoman kepada yang relatif. Agar manusia dapat beribadah dengan baik dan benar. Allah SWT Yang Serba Maha membekali manusia dengan Wahyu melalui Rosul-Rosul-Nya. Adapun Wahyu terakhir melalui Nabi Besar Muhammad saw. sebagai nabi terakhir adalah Al-Qur’an, yang diyakini dan terbukti kebenaran Al-Qur’an adalah mutlak dan tidak ada keraguan di dalamnya
Langganan:
Postingan (Atom)