Powered By Blogger

Jumat, 14 Januari 2011

Turut Berduka Cita

Hasmiasli :
Mengucapkan Inna lillahi wa ilaihi roji'un
atas wafatnya KH.Yayat Ruchiyat Siraj
sesepuh Ponpes Al-Bidayah Cangkorah Batujajar Bandung Barat
pada tanggal 15 Januari 2011 / 10 Shfar 1432 H Pukul 02.30
"Allahummaghfir lahu warhamhu wa'afihi wa'fu'anhu"

Kamis, 13 Januari 2011

BIOGRAFI MAMA CIBITUNG KECAMATAN RONGGA KAB. BANDUNG BARAT

BIOGRAFI PENDIRI
PONDOK PESANTREN SUKAMANAH CIBITUNG
“Tulisan ini masih bersifat sementara. Kepada semua fihak mohon koreksi dan memberikan data yang lebih lengkap” (HA.Saeful Mu’min Cihampelas)

1. Nama lengkap : KH. MUHAMMAD ILYAS
2. Nama Panggilan : MAMA CIBITUNG
3. Tempat, Tgl. Lahir : Lembur Gede Cibitung, Th. 1836 M
4. Wafat, Maqbaroh : Th 1953 (usia 117 th), Sukamanah Cibitung,
5. Nasab Ayah : Mama KH. Ali Lembur Gede Cibitung bin
Embah Rahya Bogor Bin Hamdan Bogor berasal dari keturunan Dalem Sawidak Sukapura Singaparna Tasikmalaya
Nasab Ibu : Hj. Hadimah Cibitung bnt Embah Bale
Cibitung bin Embah Raden Adulloh berasal
Dari keturunan Dalem Sawidak Sukapura
Singaparna Tasikmalaya
6. Spesialisasi Ilmu :Tasawuf, Nahwu, Sharaf,Fiqh(nu diageungkeun Safinah, Jurumiyah, Saraf, talaran, narkib, tafsir jalalain)
7. Sanad Ilmu : Syekh Kholil Bangkalan Madura
8. Riwayat Pendidikan :
a. Mama KH. Ali ( Ayahanda Beliau)
b. Mama KH. Husen ( Mertua Beliau)
c. Mama KH. Yasin Sodong Cianjur
d. Mama KH. Shoheh Bunikasih Cianjur
e. Mama KH. Said Cipadang Gentur Cianjur
f. Mama KH. Epeng Sadang Bandung
g. Mama KH. Sholeh Benda Kerep Cirebon
h. Mama KH. Mansyur Cimanggu Ciawi Tasikmalaya
i. Mama Cimuncang Panjalu Ciamis
j. Mama KH. Shobari Cikalong Cianjur
k. Ketika di Makkah Mama Ijro’i ajengan panengah Pacet Cianjur, beliau adalah mantu dari putri kedua dari istri pertama
l. Mama KH. Yahya Banten ketika di Makkah;
m. Syekh Cholil Bangkalan Madura, setelah mukim.
n. Di perjalanan pulang dari Madura, belajar pada Mama KH Suja’i Gudang, Tasikmalaya

Sepulangnya dari Mekkah, beliau kembali belajar pada Mama KH. Yasin Sodong Cianjur, namun malah disuruh mengajar di Pesantrennya di Sodong Cianjur selama satu tahun, setelah itu disuruh mukim dan menikah tahun 1871 dengan Wastijah salah seorang putri Mama KH, Husen Pasir Gombong Cibitung. Semula beliau mukim bersama ayahandanya di Lembur Gede Cibitung. Tidak diketahui apa penyebabnya yang membuat hati beliau selalu gundah. Kemudian beliau membeli sebidang tanah dari uang hasil usaha sendiri dan setengahnya dari uang istri beliau. Sebidang tanah tersebut terletak di pinggir Sungai Cijambu, ditempat baru ini hati beliau menjadi tenang, itulah sebabnya tempat ini beliau beri nama Sukamanah.

KH. Sulaeman ayahanda KH. Fakhruddin Assalafiyah Batujajar pernah seperjalanan ke Mekkah dengan Mama Cibitung.

9. Riwayat Organisasi :

Atas nasihat guru beliau Mama KH. Mansyur Cimanggu Ciawi Tasikmalaya, bahwa organisasi itu baik, tapi untuk Mama Cibitung disarankan agar fokus terhadap pesantren.
10. Kiprah :
11. Peristiwa khusus dalam perjuangan

Berbeda dengan gurunya, seperti Mama KH. Mansyur Cimanggu Ciawi Tasikmalaya yang aktif dan sangat membenci Belanda. Suatu ketika Belanda akan mengunjungi Mama KH. Mansyur, tiba – tiba hujan deras disertai ledakan petir, akhirnya Belanda pulang lagi. Namun Mama Cibitung dalam menghadapi Belanda, dilakukan dengan cara – cara yang santun, sehingga diantara Belanda ada yang masuk Islam. Bahkan Belanda pernah memberikan bintang penghargaan, hanya saja bintang tersebut dirampas oleh Jepang

12. Amanat :
a. Beliau berprinsif tidak suka meminta bantuan kepada orang lain, bahkan kepada santrinyapun Mama tidak pernah menyuruh membantu bekerja, kecuali atas kerelaannya sendiri, Mama tidak menolaknya. Demikian pula amanat kepada para penerusnya. “ Ka pamarentah ulah menta, tapi lamun mere ulah ditolak, bisi jadi fitnah”. Kepada pemerintah jangan meminta, tapi kalau memberi jangan ditolak, agar tidak menjadi fitnah. Berkenaan dengan amanat ini. KH. Ali Irfan cucu beliau menuturkan, ketika membangun masjid tahun 1990, atas saran banyak fihak, akhirnya kami sepakat membuat proposal.diajukan kepada Bupati Bandung, tahun 1994 bantuan pemerintah turun. Namun anehnya sejak bantuan itu diterima, tidak lagi ada yang mau memberi sumbangan disertai macam-macam tuduhan dan fitnah , sejak itu pula pembangunan masjid terbengkalai. Baru tahun 2006 ini pembangunan mesjid sedikit – sedikit dapat kami lanjutkan. Kami menduga terhentinya pembangunan itu, karena kami melanggar amanat Mama. Sehingga kami dihukum selama 12 tahun
b. ‘ Mun daek cicing di dieu, kudu daek ngaji jeung diajian”. Kalau mau tinggal disini ( di pesantren peninggalan beliau ), syaratnya harus belajar atau mengajar..

13. Catatan berkait hal dan kejadian khusus
a. Lokasi pesantren Mama Cibitung, hampir setengahnya di kelilingi Sungai Cijambu. Suatu ketika terjadi banjir besar, air muali masuk areal pesantren, segera Mama Cibitung berjalan mengelilingi pesantren. Ternyata ajaib, gumpalan air yang hampir setinggi genting rumah itu hanya mendinding mengelilingi pesantren, tepat di bekas berjalan kami Mama. Padahal di luar itu banyak sawah dan kebun yang hanyut tertimpa banjir.
b. Kebiasaan Mama apabila menyelenggarakan kegiatan apa saja selalu menyediakan makan.. Pada suatu saat ternyata makanan tidak ada, padahal acara akan segera dimulai, tiba tiba ada iring-iringan bakul penuh dengan makanan, tapi yang membawanya tidak kelihatan.
c. Ketika Mama beserta santri sedang ziyarah di Ranga Madu *). Mama dan santrinya merasa lapar, tiba-tiba tumbuh pohon pepaya, berbuah dan masak seketika itu juga. Setelah dipetik buahnya, pohon pepaya itu hilang.
d. Keistimewaan Mama Cibitung yang dapat disaksikan sampai saat ini adalah pada saat haolan beliau, yang diselenggarakan setiap tanggal 15 – 22 Robiul Akhir. Haolan ini dihadiri oleh ratusan ribu kaum muslimin dari berbagai lapisan masyarakat yang berdatangan dari daerah – daerah, terutama Jawa Barat, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatra
e. Dalam hal memberantas kemunkaran, beliau melakukannya dengan cara-cara yang lemah lembut, seperti yang dituturkan putra beliau, KH. Abdul Halim, bahwa ketika menghadapi orang yang .membawa domba adu, beliau mengelus-elus domba itu, sambil berkata : “ Domba kagungan saha ieu teh meni kasep, komo lamun teu diadukeun mah pasti kasep pisan “. Seketika itu tukang mengadu domba, berhenti dari kebisaan mengadu dombanya, berubah menjadi orang yang ta’at beragama.
f. Keinginan untuk berguru kepada Syekh Kholil Madura, di perjalanan selama 3 tahun bari usaha bari masantren. Berpisah dengan ibu rama setelah 25 tahun. Sehingga beliau lupa bagaimana rupa dan nama ayah dan ibunya, bagaimana nama dan keadaan kampungnya, yang masih ingat hanyalah bahwa ayahnya mempuanyai pesantren. Demikian pula ternyata ibu dan ayahanda beliaupun sudah lupa bagaimana rupa anaknya. Maka ketika pulang dari Madura, beliau hanya mencari pesantren di tempat yang jalan dan keadaannya dikira-kirakan. Akhirnya menemukan sebuah pesantren, beliau memohon izin kepada Ajengannya untuk ikut mondok di pesantren tersebut. Ternyata ajengan tersebut tidak lain adalah ayahanda beliau.

Rabu, 12 Januari 2011

KAIDAH ISTISHLAH oleh HA. Saeful Mu'min

A. Pengertian Kaidah Istishlah
Istishlah merupakan istilah lain yang digunakan oleh para ulama bagi mashlahah mursalah, selain daripadanya adalah al Munâsib al Mursal dan adapula istidlal al mursal. Ketiga istilah itu bermuara pada satu permasalahan yaitu mashlahah. Mashlahah memiliki makna yang sama dengan manfaat dan arti dan wazannya. Ia merupakan mashdar yang bermakna al shilâh seperti lafadz manfa’at bermakna al naf’u. semua lafadz mashlahah mengandung makna manfaat baik secara asal maupun melalui suatu proses. Manfaat yang dimaksud oleh pembuat hukum syara’ kepada hamba-Nya adalah dalam menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta mereka. Rahmat Syafei menjelaskan bahwa dari ketiga istilah itu meskipun tampak menuju kepada satu tujuan, akan tetapi memiliki tinjauan yang berbeda-beda. Mashlahah mursalah merupakan hal-hal yang tidak ada petunjuk dalam nash akan tetapi tidak bertentangan dengan syari’at dan memiliki nilai kebaikan. Al munâsib al mursal adalah sesuatu yang mengandung kesesuaian dengan tujuan syara’ namun tidak ditunjukan dengan dalil khusus, seperti penting membuat akte kelahiran sebagai sesuatu yang sesuai dengan tujuan syara untuk menjaga keturunan. Adapun istishlah adalah merupakan proses penggalian dan penetapan hukum terhadap suatu mashlahah yang ditunjukan oleh dalil yang khusus. Dalam hal ini adalah penetapan suatu kasus bahwa hal itu diakui oleh salah satu bagian tujuan syara’.
Berdasarkan beberapa definisi yang didapat, maka dapat kita definisikan bahwa kaidah istishlah adalah kaidah-kaidah yang berkaitan dengan proses istishlah menggali dan menetapkan suatu kemashlahatan dalam rangka mencapai tujuan syara menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
Kaidah-kaidah istishlah memiliki lingkup dalam kaidah fiqhiyyah sebeagai suatu tatbiq al ahkam.
B. Identifikasi Kaidah Istishlah
Untuk mengidentifikasikan suatu kaidah itu adalah termasuk kepada kaidah istishlah dapat digunakan dua ukuran :
1. Mashlahah merupakan lawan dari pada mafsadat atau madharat. Oleh karena itu kaidah yang berbunyi : الضرور يزال “Kemadharatan itu mesti dihilangkan” merupakan kaidah istishlah dan setiap kaidah yang merupakan turunan darinya adalah kaidah istishlah. Seperti kaidah :
ا الضرورة تبيح المحظوراة
“Kemadharatan itu dapat membolehkan keharaman”
Ketika kita sedang berada dalam keadaan darurat (misalkan : dikawasan kutub utara dan kita harus meminum minuman beralkohol agar tidak meninggal kedinginan), maka kaidah di atas dapat digunakan sebab pada dasarnya kaidah itu bertujuan dalam rangka menjaga jiwa (hifdz al nafs).
2. Setiap kaidah yang ditujukan dalam rangka mewujudkan suatu kemaslahatan, sesuai dengan tujuan syara', baik yang dharuri (memeliharan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta), maupun yang hajji atau tahsini dapat dikategorikan kepada kaidah istihslah.
Contoh :
كل مال ضائع فقد مالكه يصىفه السلطان الى المصلحة
“Setiap harta yang hilang (harta karun) kemudian ditemukan maka ditasharufkan oleh sulton untuk kemashlahatan”.
C. Metode perolehan kaidah istishlah
Kaidah istishlah diperoleh dengan menggali tujuan syara atau kaidah yang kemudian diturunkan baik secara deduktif maupun induktif.
Contoh :
Dalam bermuamalah syara’ menghendaki agar kita senantiasa dapat menjaga harta. Oleh karena itu setiap akad yang dilakukan dalam bermuamalah mesti senantiasa mashlahah agar harta tetap terpelihara dengan baik. Akad yang mashlahah adalah akad yang disertai dengan aturan-aturan yang jelas agar tidak terjadi gharar dan terdapat peluang untuk merugikan salah satu pihak. Dibuatlah serangkaian syarat untuk menjamin kemashlahatan suatu akad.
Atas hal itu ditetapkan suatu kaidah :
كل شرط كان من مصلحة العقد او من مقتصاه فهو واجب
“Setiap syarat dalam rangka menjaga kemashlahatan dan tujuan akad maka diperbolehkan”.
KESIMPULAN
Kaidah bahasa hukum merupakan istilah lain dari qawâid al lughah al ahkâm. Kaidah bahasa atau kaidah lughawiyyah merupakan istilah lain bagi kaidah ushuliyyah atau kaidah istinbathiyah. Kaidah ushuliyyah adalah kaidah-kaidah yang berkaitan dengan metode penggalian hukum dengan memperhatikan unsur kebahasaan, baik ushlub-ushlubnya maupun tarkibnya.. Ia adalah sejumlah peraturan untuk menggali hukum, yang umumnya berkaitan dengan ketentuan dilalah lafadz atau kebahasan. Metode perolehan kaidah ushuliyyah dapat kita bagi menjadi tiga, yaitu metode mutakallilim, Ahnaf dan konvergensi. Perbedaan metode perolehan menjadi batasan adanya aliran-aliran dalam ushul fiqh. Metode mutakallimin adalah metode yang dilakukan secara deduktif, sednagkan metode Ahnaf (Hanafiyah) ditempuh melalui system penyusuran kaidah-kaidah dan bahasan-bahasan ushuliyah yang telah diyakininya bahwa para imamnya telah menyandarkan ijtihadnya pada kaidah-kaidah atau bahasan-bahasan ushuliyyah tersebut. Metode Ahnaf bercorak induktif. Metode campuran biasa disebut juga dengan metode konvergensi atau thariqat al jam’an. Yaitu metode penggabungan antara metode mutakallimin dan metode hanafiyah, yakni dengan cara memperhatikan kaidah-kaidah ushuliyyah dan mengemukakan dalil-dalil atas kaidah-kaidah itu. Juga memperhatikan aplikasinya terhadap masalah fiqh far’iyyah dan relevansinya terhadap kaidah-kaidah tersebut.
Berdasarkan analisis hubungan kaidah dan mabda maka kaidah qiyas adalah kaidah-kaidah yang diperoleh dari hasil metode qiyas dan atau digunakan dalam metode qiyas. Kaidah-kaidah itu berkaitan dengan rukun-rukun qiyas dan unsur dari kaidah tersebut adalah rukun-rukun qiyas itu sendiri.
Kaidah istishlah adalah kaidah-kaidah yang berkaitan dengan proses istishlah menggali dan menetapkan suatu kemashlahatan dalam rangka mencapai tujuan syara menjaga agama, jiwa, akala, keturunan dan harta. Kaidah-kaidah istishlah memiliki lingkup dalam kaidah fiqhiyyah sebeagai suatu tatbiq al ahkam.
DAFTAR PUSTAKA
A, Djazuli dan I Nurol Aen, Ushul Fiqh, Metodologi Hukum Islam, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000.
Abdul Wahab Ibrahim Abu Sulaiman, al Fikr al Ushuliy, Dâr al Syrq, Mekkah, 1983.
Abdul Wahab Khollaf, Ilmu Ushul Fiqh, Al Barsan, Iskandar, 1989.
al Ghazali, Ihyâ’ ‘ulûm al dîn ma’a syarh al zubaidiy : (attihâf al sâdat al muttaqîn jilid 5, hal 545, sebagaimana dikutif oleh Ali al Nadzawi, Op.Cit., hal 60
Ali Ahmad al Nadzawy, Al Qawâid al fiqhiyyah, Dâr al Qalam, Damsyq, 2000.
Dede Rosyada, Hukum Islam dan Pranata

AL-'ADAH MUHAKAMAH Oleh : HA. Saeful Mu'min

PENDAHULUAN
Salah satu keistimewaan Islam adalah terletak pada ajarannya yang memberikan ruang yang cukup untuk menerima masuknya unsur-unsur budaya luar. Hal ini terbukti ketika Islam dibawa oleh para mubaligh ke wilayah-wilayah baru, maka Islam tidak sepenuhnya menyingkirkan ajaran yang tengah berlaku sejak lama pada masyarakat, tetapi memberikan ruang dan tempat yang cukup untuk beradaptasi dengan budaya lokal, seperti antara lain pada masyarakat Indonesia yang memperlihatkan Islam dan budaya setempat nampak begitu mesra dan saling mengerti.

Adanya akulturasi timbal balik antara Islam dengan budaya lokal, dalam hukum Islam secara metodologis sebagai sesuatu yang memungkinkan diakomodasi eksistensinya. Sifat akomodatif Islam ini dapat kita temukan dalam kaidah fikih yang menyatakan “al-‘adah muhakkamah” (adat itu bisa menjadi hukum), atau kaidah “al-‘adah syariatun muhkamah” (adat adalah syari'at yang dapat dijadikan hukum).

Hanya saja tidak semua tradisi bisa dijadikan hukum, karena tidak semua unsur budaya pasti sesuai dengan ajaran Islam. Unsur budaya lokal yang tidak sesuai diganti atau disesuaikan dengan ajaran Islam, sebagaimana misi Islam sendiri sebagai pembebas manusia dari perbuatan syirik kepada tauhid. Dengan semangat tauhid ini, manusia dapat melepaskan diri dari belenggu tahayul, mitologi dan feodalisme, menuju pada tauhidullah. Dalam kaidah fikih di atas terdapat pesan moral agar memiliki sikap kritis terhadap sebuah tradisi, dan tidak asal mengadopsi. Sikap kritis inilah yang justru menjadi perdorong terjadinya transformasi sosial masyarakat yang mengalami persinggungan dengan Islam. Berdasar kaidah fiqh ini pula, kita memperoleh pesan kuat bahwa restrukturisasi dan dinamisasi pemahaman keagamaan Islam hendaknya selalu dikembangkan agar selalu mampu merespon persoalan-persoalan masyarakat dan budayanya yang selalu dinamis dan terus berkembang.

Dengan demikian, Islam selalu mendatangkan perubahan masyarakat atau pengalihan bentuk (transformasi) sosial menuju ke arah yang lebih baik. Sunan Kalijaga misalnya, dalam melakukan da'wah Islam di Jawa, dia menggunakan pendekatan budaya, yaitu melalui seni pewayangan untuk menentang feodalisme kerajaan Majapahit. Melalui seni pewayangan, ia berusaha menggunakan unsur-unsur lokal sebagai media dakwahnya dengan mengadakan perubahan-perubahan lakon juga bentuk fisik dari alat-alatnya.[1]

Proses dialektika Islam dengan budaya lokal Jawa yang menghasilkan produk budaya sintetis merupakan suatu keniscayaan sejarah sebagai hasil dialog Islam dengan sistem budaya. Terdapatnya ritual tahlilan, marhabaan, dan berbagai ekspresi dan iven budaya Islami lain umpamanya, semula adalah produk budaya lokal yang kemudian menjadi bagian dari kehidupanj masyarakat muslim Indonesia yang tidak mungkin lagi dihilangkan. Tentu saja eksistensi budaya keagamaan ini adalah sesuatu yang wajar dan sah adanya dengan syarat, hal tersebut tidak menghilangkan atau tidak mengganti ajaran tauhid terutama Rukun Iman dan ritual-ritual pokok (ibadah makhdloh terutama Rukun Islam) serta tidak merusak nilai fundamental dari akhlak Islam.

PENGERTIAN AL-ADAH MUHAKKAMAH

Secara bahasa, al-'adah diambil dari kata al-'awud ( العود ) atau al-mu'awadah ( المؤدة) yang artinya berulang ( التكرار )[2]

Adapun definisi al-'adah menurut Ibnu Nuzhaim adalah :

عبا رة عما يستقر فى النفوس من العمور المتكررالمقبولة عند الطباع السليمة

"Sesuatu ungkapan dari apa yang terpendam dalam diri perkara yang berulang-ulang yang bisa diterima oleh tabi'at (perangai) yang sehat"[3]

Dalam pengertian dan subtansi yang sama, terdapat istilah lain dari al-'adah, yaitu al-'urf, yang secara harfiyah berarti suatu keadaan, ucapan, perbuatan, atau ketentuan yang dikenal manusia dan telah menjadi tradisi untuk melaksanakannya atau meninggalkannya[4].

االعرف هو ما تعا رف عليه الناس واعتده فى اقوالهم وافعالهم حتى صار ذالك مطردا اوغا لبا

'Urf adalah apa yang dikenal oleh manusia dan mengulang-ngulangnya dalam ucapannya dan perbuatannya sampai hal tersebut menjadi biasa dan berlaku umum"[5]

Berdasar pada dua definisi di atas, Prof. KH. Ahmad Djazuli menyimpulkan, bahwa al-'adah atau al-urf ini adalah : " Apa yang dianggap baik dan benar oleh manusia secara umum (al-'adah al-'aammah) yang dilakukan secara berulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan"[6]

Dengan demikian al-'adah atau al-urf yang dapat dikatagorikan muhakkamah adalah budaya atau tradisi atau kebiasaan dari sesuatu keadaan, ucapan, perbuatan, atau ketentuan yang memiliki 3 (tiga) ciri, yaitu :

1. Dianggap baik melakukan atau meninggalkannya oleh manusia secara umum;

2. Dilakukan atau ditinggalkannya secara terus-menerus dan berulang-ulang; dan

3. Tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah

Adapun Prof. Dr. H. Rachmat Syafe'i, MA., secara lebih rinci menjelaskan bahwa suatu 'adat atau urf bisa diterima jika memenuhi syarat-syarat berikut :

1. Tidak bertentangan dengan syari'at;

2. Tidak menyebabkan kemafsadatan dan tidak menghilangkan kemashlahatan;

3. Telah berlaku pada umumnya orang muslim;

4. Tidak berlaku dalam ibadah mahdlah;

5. Urf tersebut sudah memasyarakat ketika akan ditetapkan hukumnya;

6. Tidak bertentangan dengan yang diungkapkan dengan jelas.[7]

DASAR-DASAR QAIDAH AL'ADAH MUHAKKAMAH

1. Al-Qur'an Surat Al-Haj (22 ) Ayat 78

وما جعل عليكم فى الدين من خرج

" Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan"

2. Al-Qur'an Surat A'raaf (7) Ayat 199

Éè{ uqøÿyèø9$# óßDù&ur Å$óãèø9$$Î/ óÚ̍ôãr&ur Ç`tã šúüÎ=Îg»pgø:$# ÇÊÒÒÈ

"Jadilah engkau pema'af dan suruhlan orang mengerjakan yang ma'ruf serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh"

3. Al-Qur'an Surat Al-Baqarah (2) Ayat 233

* 4 n?tãur ÏŠqä9öqpRùQ$# ¼ã&s! £`ßgè%øÍ £`åkèEuqó¡Ï.ur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ الاية 4ÇËÌÌÈ

"Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf"

4. Al-Hadits :

ما رءاه المسلمون حسنا فهو عند الله حسن وما رءاه المسلمون سيئا فهو عنداالله سيء

"Apa yang dipandang baik oleh orang-orang Islam, maka baik pula di sisi Allah, dan apa saja yang dipandang buruk oleh kaum muslimin, maka menurut Allah-pun digolongkan sebagai perkara yang buruk" (HR. Ahmad, Bazar, Thabrani dalam Kitab Al-Kabiir dari Ibnu Mas'ud)[8]

URGENSI KAIDAH AL-'ADAH MUHAKKAMAH

Sebagaimana dimaklumi bahwa nash, baik Al-Qur'an maupun As-Sunnah memiliki keistimewaan, di antaranya memberikan ruang dan tempat yang cukup agar manusia dapat mengatur sendiri hal-hal teknis yang paling pas untuk manusia sendiri pada ruang, tempat dan waktu yang berbeda. tidak seluruhnya secara jelas dan tegas dalam menentukan batasan sampai kepada hal-hal teknis suatu paket ibadah tertentu. Dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah tidak menjelaskan ketentuan seberapa lama muwalah (terus menerus, sinambung atau tuluy-tuluy dalam bahasa Sunda) antara akhir ayat dengan awal ayat, antara dua khuthbah jum'ah, antara ijab dan qobul dalam aqad nikah dan sebagainya. Demikian pula tidak ada ketentuan yang menjelaskan ukuran sedikit atau banyaknya gerakkan atau ucapan yang membatalkan shalat, lamanya waktu haid dan nifas, dan lain sebagainya.

Batasan-batasan tersebut ditentukan berdasarkan adat kebiasaan yang berlaku baik pada masyarakat secara menyeluruh, atau daerah tertentu atau kebiasaan secara individu. Berikut ini adalah beberapa contoh penentuan batasan, ukuran, atau hukum yang ditentukan dengan kaidah al-'adah muhakkamah :

1. Jumlah gerakan yang membatalkan shalat. Sedikit (qillah) atau banyak (katsir)-nya gerakan yang membatalkan shalat yang ditentukan berdasarkan adat kebiasaan yang berlaku umum pada masyarakat. Adat masyarakat Arab menentukan bahwa bilangan mulai dari 3 (tiga) termasuk bilangan jamak atau banyak, maka 3 (tiga) kali gerakan secara terus menerus itu membatalkann shalat.

2. Ukuran minimal najis yang dikatagorikan ma'fuw (diampuni). Untuk mengetahui sedikit banyaknya najis ini semuanya dikembalikan kepada penilaian adat. Jika adat menganggap sedikit, maka najis itu termasuk najis yang ma'fuw.

3. Menentukan muwalah (terus menerus) antara anggota wudlu yang wajib dibasuh bagi orang yang langgeng hadats (daimul hadats), antara dua shalat fardlu yang dijama', antara dua khuthbah, antara khuthbah dengan shalat jum'at, antara ijab qobul dalam nikah, antara ijab qabul dalam jual beli, antara ayat-ayat dalam Surat Al- Fatihah ketika membacanya dalam shalat. Ukuran muwalah untuk masing-masing tersebut ditentukan oleh adat yang berlaku pada masing-masing.

4. Standar takaran atau timbangan. Untuk menentukan jenis timbangan atau takaran, sepenuhnya diserahkan kepada kebiasaan masyarakat. Mengukur kain diukur menurut kebiasaan, ada yang menggunakan meteran atau ada juga di antaranya dengan kiloan, tergantung pada kebiasaan yang berlaku.

5. Ukuran atau kadar yang boleh dimakan atau diminum oleh tamu atas hidangan yang disuguhkan tuan rumah. Apakah boleh dimakan, diminum, atau diambil semuanya. Ukuran hidangan yang boleh dimakan oleh tamu adalah sesuai kebiasaan Menurut kebiasan makanan yang dihidangkan tidak dimakan semuanya. Air minum yang dihidangkan dalam gelas atau cangkir boleh diminum semuanya. Tamu biasanya tidak mengambil untuk dibawa pulang, kecuali tuan rumah menyuruhnya.

KAIDAH-KAIDAH CABANG DARI KAIDAH AL-'ADAH MUHAKKAMAH DAN PENTERAPANNYA

Al-'adah muhakkamah termasuk salah satu dari kaidah asasi yang jumlahnya 5 (lima) kaidah, atau menurut jumhur ulama al-Syafi'i disebut al-qowa'idul khomsah, yaitu : (1). Al-umur bi maqaashidiha; (2). Al-yaqin la yuzalu bis-syaak; (3). Al-masyaqah tajlibu al-taisyir; (4). Al-dlararu yuzalu; dan (5). Al-'adah muhakkamah.

Kaidah cabang adalah kaidah turunan yang lebih sepesifik dari pada kaidah asasi yang lebih umum. Kaidah cabang dari al-'adah muhakkamah menurut Prof. Dr. Rachmat Syafe'i adalah :

1. لاينكر تغيير الاحكام بتغيير الازمنة والامكنة

"Tidak diinkari adanya perubahan hukum dengan sebab perubahan waktu dan tempat"

Contohnya hukum mulai bolehnya seorang laki-laki menikah atau seorang perempuan dinikahi dapat berbeda sesuai kebiasaan, perkembangan budaya, dan peraturan yang berlaku di suatu daerah. Nabi Muhammad Saw menikah dengan Siti Aisyah yang berusia 9 tahun, akan tetapi hal tersebut belum tentu berlaku pada zaman sekarang atau tempat yang berbeda. Di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, laki-laki boleh menikah setelah berusia 19 tahun dan perempuan mulai usia 16 tahun.

2. الثابت بالمعروف كالثابت بالناص

" Yang ditetapkan melalui urf sama dengan yang ditetapkan melalui nash"

4. استعمال الناس حجة يجب العمل بها

" Apa yang biasa diamalkan oleh orang banyak adalah hujjah (alasan / argument/dalil) yang wajib diamalkan"

Maksudnya apa yang telah menjadi kebiasaan di masyarakat dapat dijadikan aturan yang mesti ditaati. Contoh kebiasaan suatu masyarakat, bahwa seorang kuli selalu menyediakan sendiri alat dan perlengkapan kulinya. Tukang cangkul selalu membawa sendiri alat cangkulnya, tukang kuli bangunan selalu membawa sendiri alat-alat membangunnya. Maka hukum bagi orang yang menyuruh bekerja kepada tukang kuli tersebut tidak wajib menyediakan alat-alatnya, sebaliknya menjadi kewajiban tukang kuli memiliki atau membawa alat-alat bekerjanya.

5. انما تعتبر العادة اذا اضطردت او غلبت

"Adat yang dianggap (sebagai pertimbangan hukum) itu hanyalah adat yang terus menerus berlaku atau berlaku umum"

Contoh : Orang yang berlangganan koran atau majalah yang selalu diantar ke rumahnya, maka ketika koran atau majalah tersebut tidak di antar ke rumahnya, orang tersebut dapat menuntut secara hukum.

6. العبرة للغالب الشا ئع لا للنادر

"Adat yang diakui adalah yang umumnya terjadi yang dikenal oleh manusia bukan dengan yang jarang terjadi"

Contoh : Menentukan lamanya waktu haid, lamanya waktu hamil, dan lain-lain. Imam Syafi'i menentukan sedikit atau banyaknya haidl dan nifas bagi wanita berdasarkan adat kebiasaan wanita yang ditelitinya.

7. المعروف عرفا كالمشروط شرطا

"Semua yang telah dikenal karena urf seperti yang disyaratkan karena suatu syarat"

Contoh : Bank mengambil keuntungan berupa bunga dari orang yang menyimpan uang atau sebaliknya. Terhadap hukum bunga bank tersebut ada dua pendapat :

a. Halal, apabila tidak disyaratkan dalam akad, maka bunga tersebut termasuk hadiah. Hal ini sebagimana Rasul saw meminjam kambing dari Yahudi, ketika membayar Rasul mengembalikan kambing dengan yang lebih bagus dan gemuk

b. Haram, hal ini dipandang bahwa bunga tersebut telah menjadi kebiasaan yang berlaku dan ma'ruf (diketahui oleh siapa saja) sekalipun tidak disebutkan dalam akad. Sehingga berdasarkan kaidah "Al-Ma'rufu urfan kal masyruthi syarthon", adanya bunga tersebut menjadi urf (kebiasaan) yang hukumnya setara dengan syarat yang terdapat dalam akad.

8. االمعروف بين تجار كالمشروط بينهم

" Sesuatu yang telah dikenal di antara para pedagang berlaku sebagai syarat di antara mereka"

Contoh : Adanya kebiasaan memberikan komisi.

9. التعيين بالعرف كالتعيين بالنص

"Ketentuan berdasarkan urf seperti ketentuan berdasarkan nash".

10. كالممتنع حقيقة الممتنع عادة

"Sesuatu yang tidak berlaku berdasarkan adat kebiasaan seperti yang tidak berlaku dalam kenyataan"

11. الحقيقة تترك بدلالة العادة

"Arti hakiki (yang sebenarnya, ma'na denotatif) ditinggalkan karena ada petunjuk dari arti menurut adat".

Kata ekor dalam arti sebenarnya adalah buntut. Tetapi dalam kalimat " Budi membeli seekor kambing ", menurut adapt kebiasaan arti ekor di sini berarti satuan atau bilangan kambing.

12. الاذن العرف كالاذن اللفضظ

"Pemberian idzin menurut adat kebiasaan adalah sama dengan pemberian idzin menurut ucapan"

Kaidah ini dapat diterapkan antara lain pada diperbolehkannya tamu memakan hidangan yang disajikan oleh tuan rumah. Menurut kebiasaan bahwa sekalipun tuan rumah tidak mempersilahkan, maka tamu boleh memakannya, sebab menurut kebiasaan bahwa dengan menghidangkannya berarti mempersilahkannya. Bahkan menghidangkan makanan itu lebih kuat dari pada ucapan mempersilahkan makanan yang tidak dihidangkan, sebagaimana Pepatah Arab

ارب حال افصح من لسا ن

"Betapa banyak tingkah laku (tindakan) yang lebih shahih dari pada ucapan"

KARAKTERISTIK, BENTUK dan PEMBAGIAN ADAT/URF

1. Urf qouli dan fi'ly

Urf qouly adalah kebiasaan adalah jenis kata, ungkapan, atau istilah tertentu yang diberlakukan oleh sebuah komunitas untuk menunjuk ma'na khusus, dan tidak ada kecenderungan makna lain di luar apa yang mereka pahami[9] Kebiasaan masyarakat Indonesia menyebut ekor untuk satuan hewan, contoh seekor sapi, dua ekor kerbau dan seterusnya. Yang dimaksud seekor bukan satu buntut sapi (dalam arti sebenarnya), tetapi satuan bilangan untuk satu sapi, dua kerbau dan seterusnya. Termasuk ke dalam urf qouly, di antaranya kaidah :

الحقيقة تترك بدلالة العادة

"Arti hakiki (yang sebenarnya, ma'na denotatif) ditinggalkan karena ada petunjuk dari arti menurut adat".

Adapun urf fi'li (dalam istilah lain disebut urf amali) adalah pekerjaan atau aktivitas tertentu yang sudah biasa dilakukan secara terus menerus, sehingga dipandang sebagai norma sosial[10]. Contohnya kebiasaan menggelengkan kepala sebagai tanda tidak setuju, menganggukkan kepala sebagai tanda setuju dan sebagainya. Termasuk ke dalam urf fi'ly ini di antaranya kaidah :

الاذن العرف كالاذن اللفظ

"Pemberian idzin menurut adat kebiasaan sama dengan idzin dengan ucapan".

2. Urf 'am dan khash

Jika ditinjau dari aspek komunitas pelakunya, adat terbagi dua kategori umum yaitu urf iyah 'ammah (budaya global atau universal) dan urf khashshoh (budaya lokal). Termasuk urfiyah ammah adalah adanya ucapan atau pekerjaan yang telah berlaku di seluruh dunia. Contohnya kata tholaq yang berlaku di seluruh dunia untuk menceraikan istrinya atau mengangkat kedua belah tangan sampai ke atas kepala yang berlaku di seluruh dunia untuk memberi tanda menyerah.

Adapun urf khashshah adalah adapt kebiasaan yang hanya berlaku pada suatu bangsa atau daerah tertentu. Contohnya tahlilan ketika ada kematian yang hanya berlaku pada sebagian masyarakat Indonesia. Termasuk ke dalam urf 'am dan urf khash ini di antaranya berdasarkan kaidah :

التعيين بالعرف كالتعيين بالنص

"Ketentuan berdasarkan urf seperti ketentuan berdasarkan nash"

3. Urf shahih dan fasid

Pembagian urf kepada shahih dan fasid ini apabila didasarkan kepada nash yaitu Al-Qur'an dan As-Sunnah. Apabila suatu suatu urf tidak bertentangan nash atau tidak merusak kemashlahatan, maka dikatagorikan kepada urf shahih. Sedangkan apabila bertentangan dengan nash atau menimbulkan kemafsadatan, maka dihukumi sebagai urf yang fasid.

Menurut para ulama adat yang shahih ini boleh atau bahkan wajib dipelihara. Nabi saw-pun sangat apresiatif pada cita kemashlahatan masyarakat Arab melalui adat-istiadat shahih mereka. Contohnya syarat kafa'ah (kesepadanan) dalam perkawinan adalah salah satu adat masyarakat Arab yang diapresiasi oleh Nabi saw dan kemudian menjadi syari'at.[11] Adapun urf yang fasid wajib dihilangkan, karena merusak fondasi hukum-hukum syari'at dan ajaran Islam yang sangat menjunjung tinggi cita kemashlahatan dan menolak keruksakan.

4. Urf sosial dan individual

Pembagian urf ke dalam urf sosial dan urf individual ini hampir sama dengan urf 'am dan urf khash, bedanya urf sosial mencakup urf 'am dan urf khash, sedangkan urf individual hanya berlaku untuk orang perorangan. Dalam khazanah fiqh, ternyata ada hukum-hukum tertentu yang berlaku untuk perorangan.

Contohnya : Haram shalat sunah setelah shalat ashar dan setelah shalat shubuh. Tetapi bagi orang yang telah terbiasa atau dawam shalat sunnah ashar atau shalat sunah shubuh, apabila suatu ketika ketinggalan tidak dapat melaksanakan sebelum ashar atau sebelum shubuh, maka shalat sunah tersebut dapat dilaksnakan setelah shalat ashar atau setelah shalat shubuh.

Demikian pula puasa pada hari syak yang hukumnya haram, tetapi bagi orang yang telah terbiasa puasa sunah, puasa tersebut menjadi tidak haram.

PENUTUP


[1]

[2] H.A. Djazuli, Prof. , Kaidah-Kaidah Fikih, (Jakarta, Kencana Prenada Media Group, cet. Ke-2, 2007), hlm. 79

[3] Ibid., hlm.79-80

[4] Rachmat Syafe'I, Prof. Dr., MA. Ilmu Ushul Fiqh, (Bandung, Pustaka Setia, cet. Ke-3, 2007), hlm. 128.

[5] Op. cit.

[6] Ibid.

[7] Rachmat Syafe'I, Prof. Dr., ibid, hlm 291

[8] Ibid., 292

[9] Abdul Haq, dkk. Pormulasi Nalar Fiqh, (Kerjasama Percetakan Khalista Surabaya dan Kali Lima Lirboyo Kediri, Cet.II, 2006., hlm.

[10] Ibid.

[11] Ibid., hlm. 293

Minggu, 02 Januari 2011

Muhasabah Tahun Baru 2011 oleh HA. Saeful Mu'min

Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan seluruh alam. Shalawat dan Salam semoga tetap dilimpahkan kepada hamba-Nya yang teramat mulia, baginda alam, ya’ni Nabi Besar Muhammad saw., segenap keluarga, sahabat, dan ummatnya hingga akhir zaman.

Bahwa di antara beribu banyak kelemahan kita sebagai hamba Allah adalah lemahnya kemampuhan untuk bersyukur terhadap ni’mat-Nya dan bersabar atau bahkan seharusnya tetap bersyukur sekalipun ketika didera berbagai ujian dan bencana, alhamdulillaah ‘ala kulli hal. Sebab hanya dengan bersyukur, Allah akan menambah ni’mat-Nya, sebaliknya apabila kita tidak bersyukur atau kufur ni’mat, sungguh Allah mengancamnya dengan ‘adzab yang sangat pedih.

Di samping itu, ketidakmampuhan kita adalah tidak merasa bersalah atas segala kesalahan yang selama ini kita perbuat, sebaliknya kita lebih sering menyalahkan orang lain, padahal dengan menyalahkan orang lain itu juga termasuk perbuatan yang salah, sebab boleh jadi kesalahan orang lain tersebut, sebagiannya adalah andil kita, karena kita tidak memberikan contoh yang baik, atau tidak mencegahnya, atau tidak menasehatinya, atau tidak memberinya pertolongan.

Sungguh sulit rasanya kita mencontoh Nabi kita yang selalu beristighfar, padahal beliau tidak pernah berbuat salah. Nabi Yunus as selalu membaca laa ilaaha ilaa anta subhaanaka innii kuntu minadldloolimiin, atas kekufuran ummatnya.

Pelanggaran hak asasi manusia, tindak kejahatan, a susila, demontrasi anarkis, tawuran, korupsi dan lain-lain menjadi berita yang setiap hari menghiasi media masa. Sementara itu bencana tsunami, gunung meletus, longsor, banjir, tabrakan kereta api, kapal jatuh, dan lain-lain terjadi bertubi-tubi menimpa. Itu semua adalah menjadi bukti fisik atas adanya peringatan, teguran, atau sangat mungkin ‘adzab dari Yang Maha Kuasa. Kita sebagai hamba-Nya tidak ada jalan lain, kecuali baik secara sendiri-sendiri atau berjama’ah, hendaklah bergegas bersimpuh kembali kepada-Nya, dengan selalu bertobat, beristighfar sekaligus selalu bersyukur dalam berbagai keadaan.

Status “siaga” dalam menghadapi bencana, terutama bencana akhlaq, hendaknya segera ditingkatkan menjada “waspada”, bahkan sudah harus mencapai status “awas”. Secara individu banyak para ulama yang telah meningkatkannya ke status awas dengan “’uzlah” , maka pada awal tahun 2011 ini sudah sa’atnya ‘uzlah’ dilakukan secara jam’iyyah atau bahkan secara nasional.